Team Gabungan Gempur Rokok Ilegal Tanpa Cukai Gelar Operasi Di Kecamatan Dungkek Desa Bicabbhi, Desa Romben Rana Dan Dungkek

Senin,20 November 2023 pukul 09:00wib Titik kumpul di Mako Satpol PP Kab Sumenep yg bertempat di Jalan Urip Sumoharjo Pabian, Team Gabungan Rokok Ilegal Tanpa Cukai berangkat bersama menuju Kecamatan Dungkek Desa Bicabhi, Desa Romben Rana dan Desa Dungkek Sendiri

Team Gabungan Gempur Rokok Ilegal Tanpa Cukai.

Setiap Orang yang menawarkan menjual, atau menyerahkan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya kepada yang tidak berhak atau membeli menerima atau menggunakan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yg bukan waktunya di pidana dengan pidana penjara: 1. Paling Singkat 1 Tahun 2. Paling Lama 5 Tahun dan Pidana Denda 1.Paling sedikit 2 kali milik cukai 2. Paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya di bayar. laporkan Rokok Ilegal Di 1500 225.

15 thoughts on “Team Gabungan Gempur Rokok Ilegal Tanpa Cukai Gelar Operasi Di Kecamatan Dungkek Desa Bicabbhi, Desa Romben Rana Dan Dungkek

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *