Sejarah

Sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, serta tindak lanjut dari Peraturan Derah Kabupaten Sumenep Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja, pada 2006 didirikanlah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumenep. Lokasi awal kantor berada di Jalan Kamboja No.2 yang sekarang menjadi kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sumenep. Pada bulan Januari 2022 Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumenep menempati kantor baru yang sebelumnya ditempati oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumenep di Jalan Urip Sumoharjo No.2.