Kedudukan, Tugas, Fungsi & Wewenang

1. Kedudukan

Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Fungsi dan Tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumenep memiliki kedudukan sebagai berikut:

  1. Satuan Polisi Pamong Praja merupakan unsur pelaksana otonomi daerah dibidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat yang menjadi kewenangan daerah.
  2. Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh Kepala Satuan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten.

2. Tugas Pokok

Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Fungsi dan Tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumenep memiliki tugas yaitu membantu Bupati dalam memimpin, merumuskan, mengatur, membina, mengendalikan, mengoordinasikan dan mempertanggung jawabkan kebijakan teknis penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik di bidang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, perlindungan masyarakat, penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.

3. Fungsi

Dalam melaksanakan tugas Satpol PP mempunyai fungsi:

  1. penyusunan program penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat;
    1. pelaksanaan kebijakan penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat;
    1. pelaksanaan koordinasi penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat dengan instansi terkait;
    1. pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum atas pelaksanaan Perda dan Perkada; dan
    1. pelaksanaan fungsi lain berdasarkan tugas yang diberikan oleh kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Wewenang

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Satpol PP berwenang:

  1. melakukan tindakan penertiban non-yustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada;
    1. menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
    1. melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan/ atau Perkada; dan
    1. melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada.