Penegakan Peraturan Daerah Media Luar Ruang di wilayah Kab Sumenep ada 4 Kecamatan yang banyak Media tanpa ijin dan Kadaluarsa

Kamis 16 Maret 2023 pukul 10:14 wib 4 Kecamatan yg terjaring Pelaksanaan Penertiban Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati (Media Luar Ruang) di wilayah Kab Sumenep, berikut Peraturan tersebut:

  1. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Ijin Pembuatan Dan Pemasangan Media Luar Ruang juncto.
  2. Perbup Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Penatausahaan dan Tata Cara Pemasangan Media Luar Ruang

Media Luar Ruang di 4 Kecamatan sebagai berikut:

Kecamatan Kota, Kecamatan Gapura, Kecamatan Dungkek, dan Kecamatan Batang-batang di wilayah Kab.Sumenep, Pelanggaran tersebut di bilang cukup sangat banyak yg melanggar Peraturan Daerah maupun Perbup Nomor :

14 Tahun 2002 dan 21 Tahun 2017 terkait dengan itu Satpol PP Kabupaten Sumenep melaksanakan kegiatan Penertiban Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati terkait Pemasangan Media Luar Ruang yg Tanpa ijin dan Kadaluarsa tersebut di empat Kecamatan wilayah Kabupaten Sumenep.

3 thoughts on “Penegakan Peraturan Daerah Media Luar Ruang di wilayah Kab Sumenep ada 4 Kecamatan yang banyak Media tanpa ijin dan Kadaluarsa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *