Audiensi PKL yang berjualan di Jalan Diponegoro, dengan Pemkab Sumenep dan Satpol PP Kab.Sumenep

Rabu, 01, Maret, 2023 Pukul 10:00 wib tempat di Aula Ruang Adirasa Pemkab Sumenep terkait Audiensi Para PKL yang berjualan di jalan Diponegoro yg sering menggangu Ketertiban Umum dan Lalulintas, adapun larangan tersebut sebagai berikut:

DILARANG
PKL BERJUALAN DI TROTOAR
DAN BAHU JALAN SEPANJANG
AREA INI MELANGGAR PERDA
NOMOR 3 TAHUN 2002 TENTANG
KETERTIBAN UMUM
SATPOL PP KABUPATEN SUMENEP.

DAN DALAM UNDANG – UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN YANG DIMAKSUD DENGAN LALU LINTAS ADALAH GERAK KENDARAAN DAN ORANG DI RUANG LALU LINTAS JALAN.  RUANG LALU LINTAS JALAN ADALAH PRASARANA YANG DIPERUNTUKKAN BAGI GERAK PINDAH KENDARAAN, ORANG DAN/ATAU BARANG YANG BERUPA JALAN DAN FASILITAS PENDUKUNG.

Kabid Trantibum Fajar Santoso S.Pd S.Mi MM selaku Penerima Audiensi di Ruang Adi Rasa (Pemkab Sumenep), perwakilan dari Satpol PP Kabupaten Sumenep menuturkan sebagai berikut: Tetap memperhatikan hak-hak orang lain kemudian tentang parkir yg di depan tokonya ada pkl dan juga para penghuni khususnya di jalan Diponegoro, baik yang di Desa Karangduak dan Desa Bangselok supaya arus lalulintas tidak macet,tujuan nya para PKL mengadakan audiensi bersama Pemkab Sumenep dan Satpol PP Kabupaten Sumenep agar PKL yg berjualan di jalan Diponegoro agar tidak di relokasi dari tempat itu, tetapi mereka sanggup untuk di atur atau di tata agar tidak terjadi gangguan-gangguan atau kemacetan sedangkan permintaan mereka PKL di atur dan di tata supaya menggunakan jalur satu arah juga ada jam tertentu, walaupun di jalur tersebut jalur tertib lalulintas dan di sana ada rambu-rambu tertentu seperti larangan parkir dan ruang parkir, kalau ditata PKL disuruh jualan di sebelah Utara di sana ada rambu yg terpang-pang boleh parkir sedangkan kalau di tata di sebelah Selatan kalau malam toko banyak yg buka kuatir lahan parkir tidak dapat di gunakan karena banyaknya para PKL yg berjualan, Satpol PP Kabupaten Sumenep tetap pada regulasinya mereka semua PKL melanggar PERDA Nomor 3 tahun 2022 tentang Ketertiban Umum (PKL tidak boleh berjualan di trotoar dan bahu jalan). Dan itu semua masih di komunikasi kan kepada Bapak BUPATI Kabupaten Sumenep.

4 thoughts on “Audiensi PKL yang berjualan di Jalan Diponegoro, dengan Pemkab Sumenep dan Satpol PP Kab.Sumenep

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *