DEMOKRASI DAN ASPIRASI RAKYAT JAWA TIMUR KORDINASI DAERAH SUMENEP (DEAR JATIM KORDA SUMENEP) BADAN HUKUM: AHU- 000 1 588. AH.01.07.TAHUN 2022 Sekretariat: Jl.Nangka Karangduak Kabupaten Sumenep

Selasa, 14 Februari 2023 Pukul 11:13 wib Unjuk Rasa di Depan Kantor Dinas Pemerintah Kabupaten Sumenep dengan Korlap Ali Rofiq dari DEAR JATIM KORDA SUMENEP.

HIDUP MAHASISWA….
HIDUP RAKYAT INDONESIA….

Kebijakan
Bupati Kabupaten Sumenep
untuk mewajibkan
ASN memakai seragam Batik
Produk Lokal sebagai wujud perhatian
Pemerintah Daerah,
memulihkan perekonomian
Pengrajin Batik
yang lumpuh akibat Covid 19,Kebijakan Bupati Kabupaten Sumenep untuk mewajibkan ASN memakai seragam Batik Produk Lokal sebagai wujud perhatian Pemerintah Daerah, memulihkan perekonomian Pengrajin Batik yang lumpuh akibat Covid 19, karena itulah

dirinya membuat
Peraturan Bupati (Perbup)
Pakaian ASN Seragam Batik Lokal,
yang digunakan setiap Kamis dan
Jum’at dengan menggunakan Batik
Tulis Modern dan Batik Tulis Motif
Lama Namun Program Penggunaan
seragam batik tersebut terus ramai
di bicarakan warga khususnya

Kalangan Aktivis Mahasiswa
Pasalnya, Program yang semula
di harapkan dapat menuai simpatik
dari pelaku usaha kecil
dan menengah (UMKM), justru
telah menimbulkan akibat yg
sebaliknya bahkan dampaknya
lebih meluas kepada segmen lain yakni dari kalangan ASN sendiri.

Temuan Dear Jatim Sumenep
di lapangan Pengrajin batik
tulis motif beddei hanya dapat
keuntungan 17ribu perpotong
Sementara Oknum Pengusaha
dapat keuntungan 55ribu perpotong

Hal ini sangat jelas jika
program pengadaan seragam
batik ASN bukan untuk
membedakan UMKM/Pengrajin
tapi justru memperbudak
pengrajin demi kepentingan pengusaha

Tak hanya itu saja
Perbup No 81 tahun 2021
tentang PP ASN mencantumkan
Desain Seragam Batik Khas Daerah
motif tera’ bulan yg notabenya
adalah desain milik perorangan
akibatnya tidak semua pengrajin
batik tulis di Sumenep dapat memproduksi seragam batik motif tera’ bulan

Mirisnya setiap pengrajin yang
memproduksi seragam batik
tulis di minta untuk membayar
royalti kepada oknum pengusaha
sebesar 100ribu perpotong selain itu realisasi program pengadaan seragam batik ASN ini tidak sesuai dengan Perbup No 81 rahun2021 tentang PD ASN, dimana dalam pasal 29 menyebutkan bahwa pengadaan seragam ASN dibebankan pada APBD tapi pada faktanya mayoritas ASN di lingkungan Pemkab Sumenep membeli kain seragam batik ASN sendiri. Untuk itu kami menuntut Bupati Sumenep untuk:

  1. Hentikan pengadaan seragam batik ASN motif beddei dan tera’bulan
  2. Cabut Perbup 81 tahun 2021 tentan pakaian Dinas ASN
  3. Hentikan Pencitraan yang menimbulkan kegelisaan masyarakat
  4. Apabila 7×24 jam tuntutan kami tidak di indahkan maka kami akan kembali dengan massa yg lebih banyak.

4 thoughts on “DEMOKRASI DAN ASPIRASI RAKYAT JAWA TIMUR KORDINASI DAERAH SUMENEP (DEAR JATIM KORDA SUMENEP) BADAN HUKUM: AHU- 000 1 588. AH.01.07.TAHUN 2022 Sekretariat: Jl.Nangka Karangduak Kabupaten Sumenep

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *